LPPD 2022
Administrator 28 Maret 2023 02:08:38 WIB
Mengacu pada Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, pada pasal 3 poin 1 “Laporan penyelenggaraan pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala Desa kepada Bupati/walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran”.
Laporan dan Pertanggungjawaban adalah babakan terakhir dalam siklus Pengelolaan Keuangan Desa. Maka kami menyampaikan hal-hal pokok kesimpulan sebagai mana terurai dalam laporan ini:
- Dasar Hukum Pelaporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun
- Tahapan perencanaan yang merujuk pada RKP Desa Tahun 2021
- Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Program kegiatan Desa tahun anggaran 2021 berdasarkan APB Desa
- Capaian keberhasilan, masalah dan penyelesaian masalah yang terjadi di Desa
Download :
https://drive.google.com/file/d/1P5AHqcjEPR2ga5FPHBFgjiJl9S5-qPtv/view?usp=share_link
Komentar atas LPPD 2022
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- INFOGRAFIS ABPDes 2024 DAN INFOGRAFIS REALISASI APBDes 2023 Desa Medana
- Tingkatkan Kapasitas Penanggulangan Bencana, Dmc Dompet Dhuafa Adakan Pelatihan Intensif Bagi Relawa
- HUT Kabupaten Lombok Utara ke-15
- Penyaluran Paket Sembako Ramadhan MAA (Muslim Aid Australia)
- Berita Acara Penetapan APBDes 2023
- LPPD 2022
- LPPD Akhir Masa Jabatan Kades (2018-2023)
KONTAK AMBULAN DESA
087761815446