LPPD 2022

Administrator 28 Maret 2023 02:08:38 WIB

Mengacu pada Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, pada pasal 3 poin 1 “Laporan penyelenggaraan pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala Desa kepada Bupati/walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran”.

Laporan dan Pertanggungjawaban adalah babakan terakhir dalam siklus Pengelolaan Keuangan Desa. Maka kami menyampaikan hal-hal pokok kesimpulan sebagai mana terurai dalam laporan ini:

  1. Dasar Hukum Pelaporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun
  2. Tahapan perencanaan yang merujuk pada RKP Desa Tahun 2021
  3. Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Program kegiatan Desa tahun anggaran 2021 berdasarkan APB Desa
  4. Capaian keberhasilan, masalah dan penyelesaian masalah yang terjadi di Desa

Download :

https://drive.google.com/file/d/1P5AHqcjEPR2ga5FPHBFgjiJl9S5-qPtv/view?usp=share_link

Komentar atas LPPD 2022

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

KONTAK AMBULAN DESA

087761815446

Lokasi MEDANA

tampilkan dalam peta lebih besar