Majelis Krama Desa (MKD)

Administrator 15 Maret 2023 08:25:36 WIB

              Majelis Krama Desa (MKD) yang selama ini hidup dan berkembang di Kabupaten Lombok Utara merupakan kearifan lokal yang perlu dijaga. Majelis Krama Desa merupakan lembaga kemasyarakatan desa yang membidangi penyelesaian sengketa di desa, yang dimana salah satu fungsinya adalah memfasilitasi mediasi di tingkat desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian sengketa hak atas melalui majelis krama desa dan bagaimana kekuatan hukum dari putusan yang dikeluarkan oleh majelis krama desa. Jenis penelitian adalah penelitian normatif empiris. Hasil penelitian adalah bahwa proses penyelesain sengketa melalui majelis krama desa merupakan proses penyelesaian di luar pengadilan dan kekuatan hukum dari putusan majelis krama desa berbentuk akta perdamaian yang kekuatan hukumnya merujuk pada Pasal 1854 KUH Perdata.

Setiap lembaga kemasyarakatan desa yang telah dibentuk tentunya memiliki fungsi sesuai dengan tujuan dibentuknya dari lembaga tersebut termasuk lembaga Majelis Krama Desa (MKD) yang berada di Kabupaten Lombok Utara. Dalam menyelesaikan sengketa, Majelis Krama Desa berpedoman pada Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pedoman Majelis Krama Desa. Pada pedoman tersebut fungsi dari Majelis Kerame Desa disebutkan dalam Pasal 5 yang berbunyi:

  1. Memfasilitasi mediasi sengketa yang terjadi di masyarakat desa,
  2. Mengembangkan kordinasi dan kerjasama antar lembaga desa danpemerintahan desa dalam menyelamatkan dan melestarikan nilai-nilaibudaya yang tumbuh dan berkembang di desa dan,
  3. Mendokumentasi dan menginventarisasi nilai-nilai dan norma yangdikembangkan atau berkembang dimasyarakat.

 

SUSUNAN  PENGURUS MAJELIS KRAMA DESA (MKD) MEDANA

NO.

NAMA

JABATAN

1.

JALALUDIN

Ketua

2.

MUSTARI AHMAD

Sekretaris

3.

AHMAD RIFA’I

Bendahara

4.

DATU PUTRA BAKTI, SH

Anggota

5.

SA’UP, S.Pd

Anggota

6.

INDRALIP

Anggota

7.

MANDA AFYAN NUGRAHA

Anggota

8.

HERI SUSANTO

Anggota

9.

MU’TAMAD

Anggota

10.

JAMUDIN SAHARI

Anggota

11.

NASIPUDIN

Anggota

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

KONTAK AMBULAN DESA

087761815446

Lokasi MEDANA

tampilkan dalam peta lebih besar