LPPD Akhir Masa Jabatan Kades (2018-2023)
Administrator 28 Maret 2023 02:02:46 WIB
Dalam ketentuan Pasal 48 huruf b, dan pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
Kewajiban Kepala Desa untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan desa merupakan bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa selaku pimpinan Pemerintahan Desa, agar seluruh kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa dapat diketahui oleh Bupati, Camat, BPD dan masyarakat.
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah seluruh kegiatan manajemen pemerintahan desa dan pembangunan desa sesuai kewenangan desa, baik dalam aspek penetapan kebijakan, perencanaan, pengorganisasian, pembiayaan, pelaksanaan, koordinasi, serta pengendalian dan pengawasan.
Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa adalah laporan yang dibuat oleh Kepala Desa mengenai seluruh perkembangan penyelenggaraan pemerintahan desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa untuk disampaikan kepada para pemangku kepentingan atau stakeholder terkait (Bupati, Camat, BPD dan masyarakat).
Download LPPD Akhir Masa Jabatan Kades :
https://drive.google.com/file/d/1slHHkzUDZ7fLBciW6UjocGQLU_JvdaSo/view?usp=share_link
Komentar atas LPPD Akhir Masa Jabatan Kades (2018-2023)
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- INFOGRAFIS ABPDes 2024 DAN INFOGRAFIS REALISASI APBDes 2023 Desa Medana
- Tingkatkan Kapasitas Penanggulangan Bencana, Dmc Dompet Dhuafa Adakan Pelatihan Intensif Bagi Relawa
- HUT Kabupaten Lombok Utara ke-15
- Penyaluran Paket Sembako Ramadhan MAA (Muslim Aid Australia)
- Berita Acara Penetapan APBDes 2023
- LPPD 2022
- LPPD Akhir Masa Jabatan Kades (2018-2023)