LPPD Akhir Masa Jabatan Kades (2018-2023)

Administrator 28 Maret 2023 02:02:46 WIB

           Dalam ketentuan Pasal 48 huruf b, dan pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

Kewajiban Kepala Desa untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan desa merupakan bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa selaku pimpinan Pemerintahan Desa, agar seluruh kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa dapat diketahui oleh Bupati, Camat, BPD dan masyarakat.

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah seluruh kegiatan manajemen pemerintahan desa dan pembangunan desa sesuai kewenangan desa, baik dalam aspek penetapan kebijakan, perencanaan, pengorganisasian, pembiayaan, pelaksanaan, koordinasi, serta pengendalian dan pengawasan.

Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa adalah laporan yang dibuat oleh Kepala Desa mengenai seluruh perkembangan penyelenggaraan pemerintahan desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa untuk disampaikan kepada para pemangku kepentingan atau stakeholder terkait (Bupati, Camat, BPD dan masyarakat).

Download LPPD Akhir Masa Jabatan Kades :

https://drive.google.com/file/d/1slHHkzUDZ7fLBciW6UjocGQLU_JvdaSo/view?usp=share_link

Komentar atas LPPD Akhir Masa Jabatan Kades (2018-2023)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

KONTAK AMBULAN DESA

087761815446

Lokasi MEDANA

tampilkan dalam peta lebih besar