Alur pembuatan Pengantar Akta Nikah

Administrator 27 Maret 2023 03:46:44 WIB

Alur pembuatan Pengantar Akta Nikah

  1. Pemohon Mendatangi Petugas Pelayanan dikantor Desa memohon dibuatkan Pengantar Akta Nikah
  2. Pemohon menginformasikan/Menyerahkan dokumen kepada petugas pelayanan : (KTP/KK Kdua Calon Pengantin, Status Kedua Calon membelai, hari/Tgl Acara, Lokasi Acara)
  3. Pemohon menunggu surat ditandatangani oleh Kepala Desa

Komentar atas Alur pembuatan Pengantar Akta Nikah

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

KONTAK AMBULAN DESA

087761815446

Lokasi MEDANA

tampilkan dalam peta lebih besar