Perkades BLT-DD 2023
Administrator 17 Maret 2023 10:21:13 WIB
Seperti yang tercantum dalam Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 mengamanatkan salah satunya adalah pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT). Pemberian BLT Desa tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem di Desa. Besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diberikan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Kebijakan pemberian BLT Dana Desa (BLT Desa) bagi keluarga miskin ekstrem merupakan amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Dan adapun besaran dialokasikan maksimal 25% dari total pagu Dana Desa yang diterima setiap Desa.
Dalam penentuan kriteria penerima BLT Desa Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;
- keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;
- keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau
- keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
download :
https://drive.google.com/file/d/1sSiNIiGTXq1md3_ZHQtQViUksHsdQ5Cr/view?usp=share_link
Komentar atas Perkades BLT-DD 2023
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- INFOGRAFIS ABPDes 2024 DAN INFOGRAFIS REALISASI APBDes 2023 Desa Medana
- Tingkatkan Kapasitas Penanggulangan Bencana, Dmc Dompet Dhuafa Adakan Pelatihan Intensif Bagi Relawa
- HUT Kabupaten Lombok Utara ke-15
- Penyaluran Paket Sembako Ramadhan MAA (Muslim Aid Australia)
- Berita Acara Penetapan APBDes 2023
- LPPD 2022
- LPPD Akhir Masa Jabatan Kades (2018-2023)