Pembuatan E-KTP
Administrator 14 Maret 2023 08:11:10 WIB
Alur Pembuatan Pengantar Pembuatan e-KTP Desa Medana
- Pemohon Mendatangi Petugas Pelayanan dikantor Desa memohon dibuatkan pengantar e-KTP (F-1.07)
- Pemohon menandatangani pengantar (F-1.07) yang sudah dicetak petugas
- Pemohon menunggu pengantar e-KTP (F-1.07) untuk ditandatangani Kepala Desa
- Pemohon membawa pengantar e-KTP (F-1.07) untuk dibawah ke Kantor Dukcapil.
Komentar atas Pembuatan E-KTP
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- INFOGRAFIS ABPDes 2024 DAN INFOGRAFIS REALISASI APBDes 2023 Desa Medana
- Tingkatkan Kapasitas Penanggulangan Bencana, Dmc Dompet Dhuafa Adakan Pelatihan Intensif Bagi Relawa
- HUT Kabupaten Lombok Utara ke-15
- Penyaluran Paket Sembako Ramadhan MAA (Muslim Aid Australia)
- Berita Acara Penetapan APBDes 2023
- LPPD 2022
- LPPD Akhir Masa Jabatan Kades (2018-2023)
KONTAK AMBULAN DESA
087761815446