Peraturan Desa tentang "Penyertaan Modal BUMDes"
Administrator 13 Maret 2023 08:11:12 WIB
Penyertaan modal adalah pengalihan kepemilikan aset milik desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak terpisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal atau saham desa pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Download Perdes BUMDes tentang "Penyertaan Modal BUMDes" :
https://drive.google.com/file/d/1fiQuzqsZUHSKNDv3U2nUIxqnnb9b1JP6/view?usp=share_link
Komentar atas Peraturan Desa tentang "Penyertaan Modal BUMDes"
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- INFOGRAFIS ABPDes 2024 DAN INFOGRAFIS REALISASI APBDes 2023 Desa Medana
- Tingkatkan Kapasitas Penanggulangan Bencana, Dmc Dompet Dhuafa Adakan Pelatihan Intensif Bagi Relawa
- HUT Kabupaten Lombok Utara ke-15
- Penyaluran Paket Sembako Ramadhan MAA (Muslim Aid Australia)
- Berita Acara Penetapan APBDes 2023
- LPPD 2022
- LPPD Akhir Masa Jabatan Kades (2018-2023)
KONTAK AMBULAN DESA
087761815446