Peraturan Desa tentang "Penyertaan Modal BUMDes"

Administrator 13 Maret 2023 08:11:12 WIB

     Penyertaan modal adalah pengalihan kepemilikan aset milik desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak terpisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal atau saham desa pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Download Perdes BUMDes tentang "Penyertaan Modal BUMDes" :

https://drive.google.com/file/d/1fiQuzqsZUHSKNDv3U2nUIxqnnb9b1JP6/view?usp=share_link

 

 

Komentar atas Peraturan Desa tentang "Penyertaan Modal BUMDes"

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

KONTAK AMBULAN DESA

087761815446

Lokasi MEDANA

tampilkan dalam peta lebih besar