PERDes BUMDes Tentang "Pembentukan & Pengelolalan BUMDes"

Administrator 13 Maret 2023 08:06:09 WIB

          Badan Usaha Milik Desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.

Download Perdes BUMDes :

https://drive.google.com/file/d/1vThRyVZtpjw1DJ6DX2jguuDL7tzleP9K/view?usp=share_link

 

 

 

 

Komentar atas PERDes BUMDes Tentang "Pembentukan & Pengelolalan BUMDes"

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

KONTAK AMBULAN DESA

087761815446

Lokasi MEDANA

tampilkan dalam peta lebih besar