Petani Bisa Ajukan Klaim Asuransi Pertanian

Administrator 02 April 2016 09:04:33 WIB

 

MATARAM – Banjir dan keberadaan organisme pengganggu tanaman (OPT) menyebabkan sebagian petani merugi akibat gagal tanam. Untung bagi petani yang telah memiliki asuransi, mereka mendapat klaim, sehingga terhindar dari kerugian lebih besar.

“Sudah ada petani di sejumlah tempat yang mengajukan klaim, kita langsung ganti dan cairkan uangnya agar petani bisa langsung tanam lagi,” kata Marketing dan Technical Staff PT Asuransi Jasindo Cabang Mataram Ahmad Azmi, kemarin (31/3).

Ia menguraikan, dari total lahan pertanian di Lombok yang mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) seluas 5.159.557 hektare (ha). Sebagian besar klaim AUTP berada di wilayah Kabupaten Lombok Tengah seluas 258,43 ha. Di mana ada dua kecamatan mengalami gagal panen, yakni Pringgarata dan Praya Barat.

“Dua wilayah ini gagal panennya di atas 70 persen, pengajuan klaim hingga saat ini sudah mencapai Rp 20 juta-an dan masih berjalan,” paparnya.

Selain Kabupaten Lombok Tengah, kata dia, Kota Mataram turut mengajukan klaim sebesar Rp 7 juta akibat OPT. Sedangkan Kabupaten Lombok Barat pengajuan klaim baru mencapai Rp 5 juta, akibat kebocoran irigasi yang menggenangi 5 hingga 10 ha lahan padi.

Sebenarnya kasus kegagalan tanam terjadi juga di sejumlah wilayah di tanah air. Sayangnya, pengajuan total klaim masih sangat kecil hanya mencapai Rp 2,9 miliar secara nasional. Akibat masih banyak petani tidak dapat ganti rugi karena sebelumnya petani tidak mengasuransikan lahan sawahnya.

Bahkan untuk NTB tahun ini saja, kata dia, belum ada satu pun petani yang mengasuransikan lahan sawahnya. Sementara Jasindo ditargetkan 37 ribu ha lahan padi di NTB tercover AUTP. Dengan masing-masing, Lotim seluas 5 ribu ha, Loteng seluas 5 ribu ha, Lobar seluas 3 ribu ha, Kota Mataram seluas 500 ha, KLU seluas 2 ribu ha, KSB seluas 3 ribu ha, Sumbawa Besar seluas 5 ribu ha, Dompu seluas 5 ribu ha, Kota Bima seluas 500 ha, dan Bima seluas 8 ribu ha.

Guna mencapai target serta melindungi petani dari kerugian gagal panen, Jasindo berharap dinas terkait dapat bekerja sama. Dalam hal ini Dinas Pertanian dan TPH NTB, dan Bakorluh NTB. Karena memiliki kekuatan sangat tinggi di mata masyarakat khususnya petani. Apalagi AUTP ini sebagai mandat pemerintah pusat dengan payung hukum UU nomor 19/2013 tentang Pertanian.

“Kesadaran petani berada di tangan pemda yang memiliki power mengedukasi program pemerintah ini,” tandasnya. (ewi/r4)

 

Sumber  : (http://www.lombokpost.net/2016/04/01/petani-ajukan-klaim-asuransi-pertanian/)

Komentar atas Petani Bisa Ajukan Klaim Asuransi Pertanian

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

KONTAK AMBULAN DESA

087761815446

Lokasi MEDANA

tampilkan dalam peta lebih besar