Nyongkolan Harus Ada Izin Polisi...???

Administrator 31 Maret 2016 01:09:43 WIB

MATARAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB saat ini sedang fokus merumuskan 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Salah satunya Raperda tentang Penggunaan Jalan untuk Kegiatan Kemasyarakatan.

 Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Provinsi NTB Hj Isvie Rupaeda selaku pihak penyusun Raperda menyampaikan, kegiatan kemasyarakatan yang menggunakan jalan harus mendapat izin dari pihak kepolisian. "Misalnya nyongkolan, itu harus dapat izin dulu baru boleh," terangnya kepada Radar Lombok Selasa kemarin (29/3).

 Dijelaskan, dalam raperda tersebut khususnya Bab IV mengatur penggunaan jalan untuk kegiatan kemasyarakatan dilakukan setelah mendapat dispensasi atau izin dari pihak kepolisian sesuai tingkat kewenangan. Apabila izin belum keluar maka kegiatan masyarakat tidak boleh dilaksanakan.  Tata cara memperoleh dispensasi atau izin dilakukan oleh penyelenggara kegiatan dengan mengajukan permohonan secara tertulis. "Jadi tidak bisa lagi sembarangan orang nyongkolan atau kegiatan lainnya yang pakai jalan," kata Isvie.

 Lebih lanjut disampaikan, untuk kegiatan yang menggunakan jalan nasional dan provinsi surat ditujukan kepada Kapolda melalui Direktur Lalu Lintas. Sedangkan untuk jalan kabupaten/kota surat dilayangkan ke Kapolres/Kapolresta.

 Sementara untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa, surat permohonan izin juga tetap wajib dilayangkan ke Kapolsek/Kapolsekta. "Surat harus disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum kegiatan, jangan lupa ditembuskan juga ke Dinas Perhubungan Provinsi dan kabupaten serta kepala desa atau Babinkamtibmas setempat," papar Isvie.

 Dalam surat harus dilampirkan photo copy KTP penyelenggara atau penanggungjawab, waktu kegiatan, jenis, jumlah peserta, format dan peta lokasi. Nantinya akan diterjunkan petugas kepolisian untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.  Apabila nantinya raperda ini telah menjadi Perda, maka siapapun dan pihak manapun harus patuh tanpa terkecuali. Setiap kegiatan yang menggunakan jalan harus mendapatkan izin. Aturan ini tentunya akan memberatkan masyarakat, terlebih lagi tidak semua kalangan masyarakat bisa mengurus hal-hal administratif. "Ini kan masih raperda, nanti dibahas semuanya. Kalau tidak ada perubahan ya begitu, tapi kalau ada perubahan tentu nanti berdasarkan pembahasan," ujar Sekretaris DPD I Partai Golkar NTB itu.

 Ia mengakui, adanya izin dari pihak pihak kepolisian bisa memberatkan masyarakat. Apalagi untuk menggunakan jalan desa saja harus mendapatlkan izin. Itu artinya, dalam satu kegiatan bisa saja masyarakat harus mengurus 3 izin sekaligus apabila menggunakan jalan nasional/provinsi, jalan Kabupaten/Kota dan jalan desa.

 Lalu bagaimana jika masyarakat tidak mengurus izin namun tetap melaksanakan kegiatannya seperti nyongkolan. "Kalau tidak punya izin ya dibubarkan paksa oleh kepolisian atau Pol-PP, kan Perda harus dijalankan dan ditegakkan," tegas Isvie.

 Untuk itu, ia secara pribadi ingin ada perubahan isi Raperda tersebut. Terutama persoalan izin yang bisa saja akan memberatkan masyarakat. Ia menilai kegiatan kemasyarakatan yang menggunakan jalan cukup membuat surat pemberitahuan saja kepada pihak kepolisian, bukan surat permohonan izin. Apalagi seperti nyongkolan merupakan adat istiadat yang telah lama ada dalam suku Sasak. "Tapi semuanya tergantung bagaimana kedepan nanti, apakah akan ada perubahan atau tidak," tutupnya.

 

Sumber : (http://www.radarlombok.co.id/nyongkolan-harus-ada-izin-polisi.html)

Komentar atas Nyongkolan Harus Ada Izin Polisi...???

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

KONTAK AMBULAN DESA

087761815446

Lokasi MEDANA

tampilkan dalam peta lebih besar