LAPORAN REALISASI APBDES MEDANA TAHUN 2021

Administrator 28 Maret 2022 02:27:21 WIB

Medana - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, atas dasar tersebut Pemerintah Desa Medana  menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2021,

Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2021 ini disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. (Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa).

Transparansi dan akuntabilitas anggaran desa merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa Medana yang lebih baik. Sebagai salah satu bentuk Transparansi Publik pengelolaan APBDes.  (adminSID.

Komentar atas LAPORAN REALISASI APBDES MEDANA TAHUN 2021

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

KONTAK AMBULAN DESA

087761815446

Lokasi MEDANA

tampilkan dalam peta lebih besar