INFORMASI BLT-DD MEDANA

Administrator 06 Mei 2020 08:29:40 WIB

INFORMASI KEPADA MAYARAKAT DESA MEDANA

 

Assalamualaikkum Wr. Wb.

Semoga kita semua masyarakat Desa Medana tetap sehat dan senantiasa dalam lindungan Allah SWT. Amin..

Kami dari Pemerintah Desa Medana secara khusus menyampaikan, sosialisasi dan berbagi informasi kepada seluruh masyarakat Desa Medana, Tentang Bantuan Sosial Dampak Covid-19. Semoga apa yang kami informasikan manjadi rujukan dan pengetahuan untuk bisa dijadikan pegangan dalam menyampaikan refrensi atau pendapat.

Mengenali bentuk bantuan bantuan soisal, sumber dana, dan aturan pelaksanaannya:

  1. PKH, sumber dari dari APBN = berupa uang tunai dan sembako jumlahnya disesuaikan dengan kriteria dan komponen yang ada
  2. BPNT sember dana APBN Pusat= bantuan berupa sembako
  3. Bantuan sosial tunai (BST) sumber dana APBN (KEMENSOS)= bantuan berupa sembako
  4. Bantuan langsung tunai provinsi (BLT Prov) sumber dana APBD prov.= bantuan uang tunai/sembako
  5. Jaminan pengaman sosial (JPS-gemilang) : program Provinsi bantuan berupa sembako
  6. Bantuan sembako sumber DANA APBD II (Kabupaten) =bantuan berupa sembako
  7. Bantua KARTU PRAKERJA sumber dana APBN= bantuan uang tunai
  8. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) = bantuan berupa uang tunai

Rp. 600 .000/kepala keluarga miskin yang belum dapat bantuan

 

Penjelasan:

Untuk point, 1, 2 & 3 data penerima sudah ada dan Valid dan ada di Desa Medana

Untuk poin, 4, 5 dan 6 datanya sudah ada dan dikirim sesuai dengan jumlah kuota yang diminta DINSOS.

Dan data tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat yang mengacu kepada Basis Data Terpadu (BDT) dan sedang kami validasi dan verifikasi di tingkat desa dengan melibatkan Rt, dan Perangkat Kewilayahan masing-masing.

Data terkait point 7 (KARTU PRAKERJA) Pemdes sudah berkoordinasi dengan Dinas ketenagakerjaan klu untuk mengirimkan data masyarakat yang sudah memiliki Kartu Pra Kerja tersebut.

 

Khusus untuk point 8  bantuan langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) saat ini sedang dilakukan pendataan ditingkat RT di masing-masing dusun oleh ketua RT (sesuai surat tugas) dan pemanfaat dari BLT-DD tersebut mengacu kepada syarat dan ketentuan sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku, yang nantinya hasil pendataan akan di rekap oleh Kepala Kewilayahan masing masing, dan nantinya hasil rekapan tersebut akan diverifikasi faktual (turun langsung) untuk membuktikan apakah sesuai dengan data dan kriteria yang ada.

 

Adapun syarat dan ketentuan yang harus terpenuhi bagi masyarakat yang layak dan tidak layak untuk menerima bantuan BLT-DD adalah:

  1. Tidak sebagai penerima bantuan PKH
  2. Tidak sebagai penerima bantuan BPNT
  3. Tidak sebagai penerima bantuan JPS-Gemilang
  4. Tidak sebagai penerima pada point, 4, 5, 6 dan 7

Sebagai penerima bantuan BLT-DD ada 14 kriteria khusus yang menjadi acuan atau indikator dan minimal 9 dari 14 kriteria tersebut harus terpenuhi sehingga dinyatakan layak sebagai Penerima BLT-DD dan Untuk diketahui Penerima Bantuan BLT-DD , Ditetapkan Melalui  Musyawarah Desa (Musdes)

 

Penjelasan selanjutnya:

Agar kita semua mengetahui dan memahami bahwa Desa Medana memiliki jumlah Kepala Keluarga 1.835 KK yang tersebar di 9 dusun yang ada didesa medana yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial berupa:

  1. PKH                           : 207   Kepala Kelurga
  2. BPNT                        : 188    Kepala Kelurga
  3. JPS-G                        :  66     Kepala Kelurga
  4. BLT PROV             : 110    Kepala Kelurga
  5. BST             : 170    Kepala Kelurga

Total                           : 741    Kepala Keluarga

Dan total Penerima Bantuan tersebut berjumlah 741 Kepala Keluarga (KK) dan adapun sisanya sekitar 1.094 Kepala Keluarga  (masyarakat inilah yang nantinya menjadi calon penerima BLT-DD  berdasarkan hasil pendataan dan validasi serta verifikasi faktual oleh Tim Indevenden yang ditugaskan oleh Kepala Desa)

Lebih lanjut: Desa Medana merupakan salah satu desa dari 33 Desa yang ada di kabupaten lombok utara yang mendapatkan Dana Desa (DD) di atas 1.2 miliyar, maka sesuai regulasi yang ada yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemendes, Kemendageri, Kemenkeu, untuk persentase alokasi Dana Desa untuk bantuan BLT pada angka 35% x Jml. Dana desa sekitar rp. 518 jt.

Dengan kemampuan anggaran tersebut pemerintah Desa Medana hanya mampu Merealisasikan BLT-DD sebesar 600.000,-/KK dikali 3 bulan dan hanya mampu mencaver 288 kepala Keluarga Se-Desa Medana.

Lalu pertanyaanya, kapan Dana Desa direalisasikan…?

  1. Sampai saat ini Validasi dan Verifikasi sedang berjalan;
  2. Musdes penetapan/finalisasi belum dapat dilakukan krn menunggu hasil Verifikasi dan Valiadasi;
  3. Setelah dilakukan perekapan hasil pendataan, maka tim Verifikasi Faktual akan turun langsung ke masyarakat;
  4. Penerima bantuan Kartu Pra Kerja sampai saat ini belum kami terima dari Dinas terkait;
  5. PERBUP tentang BLT-DD belum dikeluarkan oleh Pemda sebagai acuan daerah;
  6. Perubahan APBDes Desa belum dapat dilaksanakan karena menunggu PERBUP tentang BLT-DD

Terakhir kami dari Pemerintah Desa Medana agar dapat memahami dan membantu kami untuk menyampaikan kepada mayarakat luas terkait penjelasan diatas, sehingga masyarakat dapat bersabar dan dapat menerima dengan rendah hati serta lapang dada, karena apa yang menjadi hasil kesepakatan dalam Musdes terkait bantuan blt merupakan hasil yang mutlak demi membantu warga kita yang layak dan sangat membutuhkan terutama Masyarakat Pra Sejahtera.

Demikian yang dapat kami informasikan semoga dapat bermanfaat bagi seluruh warga Desa Medana.

Wassalam….

Dokumen Lampiran : INFORMASI BLT-DD MEDANA


Komentar atas INFORMASI BLT-DD MEDANA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

KONTAK AMBULAN DESA

087761815446

Lokasi MEDANA

tampilkan dalam peta lebih besar