PERMOHONAN AKTA NIKAH (NA)
Administrator 26 Juli 2019 02:11:19 WIB
PENERBITAN BUKU NIKAH
- Pemohon membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP Calon
- menyerahkan identitas tersebut ke Petugas Pelayanan Di Desa
- tidak sampai 5 (lima) menit akta nikah jadi
akta nikah yang sudah dibuat di kantor desa bisa dibawa langsung ke Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) yang dilengkapi dengan keelengkapan :
- fotocopy KTP/kk pemohon
- fotocopy KTP saksi
- Pas Foto 4x6 = 2 lembar
- Pas Foto 2x3 = 4 Lembar
semoga bermanfaat
Komentar atas PERMOHONAN AKTA NIKAH (NA)
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- INFOGRAFIS ABPDes 2024 DAN INFOGRAFIS REALISASI APBDes 2023 Desa Medana
- Tingkatkan Kapasitas Penanggulangan Bencana, Dmc Dompet Dhuafa Adakan Pelatihan Intensif Bagi Relawa
- HUT Kabupaten Lombok Utara ke-15
- Penyaluran Paket Sembako Ramadhan MAA (Muslim Aid Australia)
- Berita Acara Penetapan APBDes 2023
- LPPD 2022
- LPPD Akhir Masa Jabatan Kades (2018-2023)
KONTAK AMBULAN DESA
087761815446