PERMOHONAN AKTA NIKAH (NA)

Administrator 26 Juli 2019 02:11:19 WIB

PENERBITAN BUKU NIKAH

  • Pemohon membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP Calon
  • menyerahkan identitas tersebut ke Petugas Pelayanan Di Desa
  • tidak sampai 5 (lima) menit akta nikah jadi

akta nikah yang sudah dibuat di kantor desa bisa dibawa langsung ke Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) yang dilengkapi dengan keelengkapan :

  • fotocopy KTP/kk pemohon
  • fotocopy KTP saksi
  • Pas Foto 4x6 = 2 lembar
  • Pas Foto 2x3 = 4 Lembar

semoga bermanfaat

Komentar atas PERMOHONAN AKTA NIKAH (NA)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

KONTAK AMBULAN DESA

087761815446

Lokasi MEDANA

tampilkan dalam peta lebih besar