PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
Administrator 25 Juli 2019 12:39:35 WIB
A. Kartu Keluarga Baru
1. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
2. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
3. Surat keterangan pindah luar negri yang diterbitkan oleh disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI
4. Surat keterangan pengganti identitas bagi penduduk rentan administrasi kependudukan;dan
B. Penerbitan KK karena Perubahan data harus memenuhi persyaratan:
1. KK lama;dan
2. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
C. Penebitan KK karena HIlang atau rusak harus memenuhi persyaratan:
1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau KK yang Rusak
2. KTP-el
Komentar atas PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
KONTAK AMBULAN DESA
087761815446