PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)

Administrator 25 Juli 2019 12:39:35 WIB

A. Kartu Keluarga Baru

  1. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;

  2. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI

  3. Surat keterangan pindah luar negri yang diterbitkan oleh disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI

  4. Surat keterangan pengganti identitas bagi penduduk rentan administrasi kependudukan;dan

 

B. Penerbitan KK karena Perubahan data harus memenuhi persyaratan:

  1. KK lama;dan

  2. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

 

C. Penebitan KK karena HIlang atau rusak harus memenuhi persyaratan:

  1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau KK yang Rusak

  2. KTP-el

 

Komentar atas PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

KONTAK AMBULAN DESA

087761815446

Lokasi MEDANA

tampilkan dalam peta lebih besar