449 Tempat Usaha di KLU Belum Kantongi Izin

Administrator 05 Agustus 2016 05:50:47 WIB

TANJUNG – Perizinan di sektor pariwisata mendapatkan perhatian serius dari Pemkab Lombok Utara. Pasalnya, saat ini masih ada sekitar 448 tempat usaha pariwisata yang belum memiliki izin.

 

”Ini paling menonjol dan menjadi perhatian kita,” ujar Wakil Bupati Lombok Utara Sarifudin usai menghadiri kegiatan sosialisasi Optimalisasi Pelayanan Perizinan Menuju KLU yang Ramah Investasi, kemarin (3/8).

Dijelaskan, tempat usaha pariwisata ini terdiri dari hotel, restauran dan lainnya. Belum lagi mereka yang tidak memiliki izin lain di luar bagunan fisik. ”Kami berharap kepada teman teknis khususnya KPPT untuk serius menangani ini,” katanya.

Bahkan menurut Sarifudin, jika pengusaha ini tidak mau mengikuti aturan, maka pemkab mau tidak mau akan melakukan penertiban. Sarifudin mengatakan penertiban tentu akan dilakukan dengan prosedur. ”Kita lakukan secara persuasif,” cetusnya.

Sarifudin menegaskan, pemkab memberikan waktu hingga akhir 2016 bagi pengusaha untuk menyelesaikan segera perizinannya. Pemkab akan melakukan sosialisasi dan mengirimkan surat kepada pengusaha.

”Nanti 2017 mulai kita tertibkan. Kita beri peringatan dulu hingga tiga kali. Saat low season kita akan bergerak,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Lombok Utara Sumadi mengatakan, dengan sosialisasi yang melibatkan pengusaha seperti ini diharapkan tujuan pemkab agar seluruh usaha pariwisata memiliki izin bisa terlaksana.

”Kegiatan ini meliputi sosialisasi PTSP agar optimalisasi pelayanan perizinan yang ramah investasi bisa terwujud,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sumadi menjelaskan dengan sosialisasi ini, pihaknya berharap pengusaha dan stakeholder bisa memahami bagaimana mekanisme perizinan KPPT untuk mewujudkan Lombok Utara ramah investasi.

Kemudian juga memberikan pemahaman kepada pelaku usaha lintas sektor dan masyarakat tentang pentingnya proses pengurusan perizinan dalam melakukan kegiatan usaha.

”Ini juga sebagai sarana pengendalian dan perlindungan hukum bagi lintas sektor dalam melakukan usaha. Serta yang paling utama melindungi kepentingan umum dan menjaga lingkungan hidup,” pungkasnya. (puj/r9)

 

Sumber : (http://www.lombokpost.net/2016/08/04/449-tempat-usaha-di-klu-belum-kantongi-izin/)

Komentar atas 449 Tempat Usaha di KLU Belum Kantongi Izin

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

KONTAK AMBULAN DESA

087761815446

Lokasi MEDANA

tampilkan dalam peta lebih besar