Komisi I DPRD membuat desa sengsara

Administrator 07 Juni 2016 05:29:39 WIB

 

TANJUNG – Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Lombok Utara menilai Komisi I DPRD membuat desa sengsara. Hal ini berhubungan dengan beberapa statemen yang dikeluarkan terkait perekrutan perangkat desa. Penilaian ini terungkap saat AKAD menggelar hearing bersama Komisi I di aula DPRD Lombok Utara, kemarin (3/6).

Kegiatan ini tampak dihadiri Bagian Hukum Setda Lombok Utara, Kabid Pemdes, Komisi I DPRD Lombok Utara dan sejumlah kepala desa.

”Kami ingin bertanya apakah benar DPRD memaksa eksekutif agar meminta kades mencabut SK yang sudah dikeluarkan,” ujar Ketua AKAD Lombok Utara, Johari, kemarin(3/6).

Untuk diketahui, sejumlah desa di Lombok Utara seperti Tanjung dan Gondang telah melakukan proses perekrutan perangkat desa (kadus). Proses ini dilakukan setelah Pemkab Lombok Utara mengeluarkan SE yang memperbolehkan desa melakukan proses perekrutan kadus karena posisinya banyak yang lowong.

Namun kebijakan eksekutif ini ditentang legislatif. Pasalnya dewan menilai tidak ada dasar hukum eksekutif untuk memberikan izin pengangkatan perangkat desa. Dalam Permendagri 83 tahun 2015 tertuang syarat khusus di mana harus ada perda terlebih dulu.

Hal inilah yang memicu polemik. Karena ada beberapa desa yang tetap melakukan proses perekrutan kadus dengan bermodal SE tersebut. Beberapa waktu lalu Pemkab pun telah mencabut SE tersebut dengan alasan menjaga harmonisasi dengan legislatif.

”Kami sudah hentikan proses perekrutan, tetapi yang sudah terlanjur diberikan SK tidak akan kami tarik,” tandas

Menurut Johari, jika SK yang sudah dikeluarkan dibatalkan karena SE dicabut maka pihaknya tidak bisa menjamin kondisi di bawah bisa kondusif.

”Kami ke sini ingin bertanya apakah benar legislatif mendesak eksekutif agar kami mencabut SK yang dikeluarkan,” tegasnya lagi.

Selanjutnya, Johari pun menghargai keinginan legislatif. Supaya perekrutan kadus bisa dilakukan setelah ada perda. Namun saat ini kondisi di beberapa desa banyak posisi kadus yang lowong. Dan hingga saat ini raperda pun belum dibahas dewan.

”Di Desa Gondang ada lima kadus yang akan selesai masa jabatannya tetapi belum ada perda sampai sekarang. Padahal dalam aturan Pjs kadus hanya boleh menjabat dua bulan,” ungkapnya.

”Kami ingin tahu kapan dewan mau membahas raperda itu, tolong jangan desa dikorbankan,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris AKAD Budiawan mengatakan, saat ini kondisi beberapa kades sedang gundah. Pasalnya, muncul informasi jika dewan meminta eksekutif agar desa mencabut SK yang diberikan kepada kadus yang baru direkrut.

”Atas dasar inilah kami meminta hearing, kami minta penjelasan,” tandasnya.

Menurut Budiawan, beberapa desa termasuk Desa Tanjung yang dikepalainya tidak serta merta melakukan perekrutan kadus. Proses perekrutan kadus dilakukan setelah berkonsultasi dan tentunya ada SE yang dikeluarkan pemkab.

”Kalau kita menunggu sampai kapan dusun dipimpin Pjs,” cetusnya.

”Intinya di sini jika kami harus ikut aturan, kami minta dewan segera membahas raperda yang sudah diajukan jangan diperlama,” imbuhnya.

Selain desa yang sudah melakukan perekrutan. Ada juga desa yang tidak serta merta mengikuti SE pemkab tersebut seperti Desa Pemenang Timur.

Kades Pemenang Timur Maknum mengungkapkan pihaknya memang sempat membuat pansel. Namun karena pertimbangan komentar-komentar dewan di media massa maka pihaknya urung melakukan perekrutan kadus.

Namun saat ini, jika mengacu aturan kadus dijabat Pjs dari unsur yang sama, maka di Desa Pemenang Timur akan kekurangan kepala urusan (kaur). Pasalnya dari 15 dusun yang ada, sudah 12 dusun yang memiliki Pjs. Sementara tiga dusun belum sedangkan kaur yang ada di desa tersisa lima orang.

”Imbas dari polemik ini hanya desa kami yang belum selesai membuat proposal ADD dan dana desa. Ini sejarah bagi kami,” ungkapnya.

Menjawab pertanyaan kades-kades tersebut, Ketua Komisi I DPRD Lombok Utara Ardianto mengatakan pihaknya meminta perekrutan kadus dihentikan atas dasar aspirasi beberapa kadus yang mendatangi DPRD. Alasannya agar menunggu perda selesai sesuai amanat Permendagri.

”Saat itu kami bersama eksekutif sepakat silakan dilanjutkan selama tidak membentur aturan,” ujarnya.

Tetapi setelah pihaknya juga sudah berkonsultasi ke Kemendagri, hasilnya dalam aturan perekrutan ada tata cara dan syarat yang diatur secara khusus.

Maka pengangkatan perangkat desa harus menunggu Perda. Ini untuk menghindari kekosongan maka ditunjuk Pjs sampai proses pengangkatan berdasarkan perda.

”Atas dasar inilah kami merekomendasikan ke pemkab agar menghentikan perekrutan kadus melalui pimpinan DPRD secara resmi. Desa bisa menunjuk Pjs kadus sampai perda selesai,” paparnya.

Sesuai aturan Permendagri bagi dusun yang belum punya kepala bisa ditunjuk Pjs. Dan paling lama ditunjuk setelah dua bulan kosong bukan masa jabatannya hanya dua bulan.

Terkait, informasi dewan mendesak pemkab mencabut SK kadus yang sudah direkrut baru, Ardianto membantahnya. ”Kami belum punya sikap apapun, jadi darimana ada isu kami meminta pemkab mencabut SK tersebut,” cetusnya.

”Untuk yang sudah direkrut ini, tugas kami dan eksekutif untuk membahas dalam perda nanti,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ardianto juga menampik jika pihaknya sengaja tidak mau membahas perda tersebut. Raperda dimasukkan pemkab pada akhir masa sidang pertama. Dan akan dibahas pada masa sidang kedua.

”Tidak benar jika kami tidak mau membahas raperda itu,” tandasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Lombok Utara Raden Eka Asmarahadi mengatakan, terkait masalah Desa Pemenang Timur yang minim Pjs kadus maka solusinya bupati bisa melakukan deskresi. Karena aturan belum memberikan kepastian hukum.

”Nanti bentuknya surat edaran bupati,” ungkapnya.

Ditambahkan, untuk siapa nanti yang bisa mengisi Pjs ada beberapa pilihan seperti PNS yang berdomisili di dusun setempat atau pejabat di kecamatan.

”Ini belum final masih kita selesaikan karena butuh kajian mendalam,” pungkasnya. (puj/r9)

 

Sumber : (http://www.lombokpost.net/2016/06/04/jangan-korbankan-desa/)

Komentar atas Komisi I DPRD membuat desa sengsara

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

KONTAK AMBULAN DESA

087761815446

Lokasi MEDANA

tampilkan dalam peta lebih besar