DANA DESA MEDANA CAIR, PROGRAM PRIORITAS DESA MULAI TERLAKSANA
Administrator 01 Juni 2016 06:54:57 WIB
MEDANA-Pada tahun anggaran 2016 prioritas penggunaan Dana Desa, Desa medana medana masih diutamakan untuk mendanai program atau kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pengaturan tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2016, telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.21 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2016.
Beberapa program desa Medana yang saat ini mulai dilaksanakan diantaranya Pembangunan Gedung PAUD Cahaya Asta di Dusun Orong Ramput, Rabat Jalan yang ada di RT. 03 Dusun Kopang dan Pembuatan saluran drainase 01 Dusun Kopang.
Disela-sela waktunya Kepala Desa Medana Subianto Jaswadi, S.Ip saat ditanya menuturkan “ kepada PTPKD supaya memberikan informasi yang bisa diakses masyarakat desa medana, kepada pelaksana di lapangan supaya mengacu bekerja susuai dengan standar yang ditentukan, melibatkan masyarakat setempat tempat kegiatan dilaksanakan baik dari pengadaan bahan material maupun dalam pelaksanaan, kades juga menambahkan “masyarakat Medana supaya lebih peduli terhadap program kegiatan yang dilaksanakan dan bisa menjadi pengawas secara langsung, ketika nantinya ada indikasi pelaksanaan di lapangan yang kurang bagus atau dirasa curang bisa langsung menyampaikan ke PTPKD atau ke Kepala Desa” imbuhnya. (Olenk)
BERIKUT BISA DILIHAT RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP-Des) DESA MEDANA
TAHUN ANGGARAN 2016
Komentar atas DANA DESA MEDANA CAIR, PROGRAM PRIORITAS DESA MULAI TERLAKSANA
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- INFOGRAFIS ABPDes 2024 DAN INFOGRAFIS REALISASI APBDes 2023 Desa Medana
- Tingkatkan Kapasitas Penanggulangan Bencana, Dmc Dompet Dhuafa Adakan Pelatihan Intensif Bagi Relawa
- HUT Kabupaten Lombok Utara ke-15
- Penyaluran Paket Sembako Ramadhan MAA (Muslim Aid Australia)
- Berita Acara Penetapan APBDes 2023
- LPPD 2022
- LPPD Akhir Masa Jabatan Kades (2018-2023)