198 orang guru dan kepala sekolah di KLU terkena mutasi

Administrator 29 April 2016 06:07:57 WIB

TANJUNG-Pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), Najmul Akhyar dan Sarifudin (NASA) merombak ratusan guru dan kepala sekolah tingkat TK dan SD, Rabu (26/4).

Sedikitnya, ada 198 orang guru dan kepala sekolah yang terkena mutasi sesuai Keputusan Bupati KLU Nomor: 181/231/PEG/2016 tentang Penetapan dan Mutasi Kepala Sekolah dan Guru di Lingkungan Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) KLU tahun 2016. Dari daftar 198 orang ini, 39 orang diantaranya hanya disegarkan tugasnya atau diangkat kembali menjadi kepala, dikarenakan sudah mengisi tugas tersebut selama lebih dari delapan tahun. Dari 39 orang ini ada Kepala TK Negeri Pembina Pemenang dan Kepala TK Negeri Pembina Tanjung, sisanya Kepala SD.

Kemudian terdapat 54 orang dicopot tugasnya sebagai Kepala SD, dan mereka kembali dijadikan sebagai guru. Selanjutnya terdapat 52 orang Kepala SD yang dipindahkan tugas menjadi Kepala SD di tempat lain. Terakhir terdapat 53 guru SD yang mendapatkan promosi menjadi Kepala SD. Beberapa Kepala SD yang dicopot tugasnya menjadi guru biasa terlampir pada tabel yang disediakan.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dikbudpora KLU, Furqon saat ditemui Kamis (28/4) kemarin mengatakan, bahwa mutasi yang dilakukan atau dibacakan di depan seluruh Kepala SD dan guru di Aula Dikbudpora KLU Rabu (27/4) kemarin, tidak melalui evaluasi yang dilakukan dirinya. “Saya tidak tahu siapa yang evaluasi, memang ada di bidang saya. Saya juga belum dapatkan datanya. Kemarin hanya dibacakan saja, dan sempat ada sorakan dari mereka yang turun jabatannya menjadi guru,” terangnya.

Menurut Furqon, terdapat konsekuensi dari digantinya ratusan kepala SD, diantaranya perubahan administrasi. Kemudian yang terpenting itu adalah perubahan nama kepala SD yang harus menandatangani ijazah SD yang sebentar lagi dikeluarkan.

Furqon menerangkan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah terlanjur mengirim nama-nama kepala SD ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI yang akan menandatangani ijazah. Karena kini nama-nama kepala SD berganti, otomatis harus mengajukan pembaharuan ke Kemendikbud. Selain memang prosesnya yang lama. “Selain nama yang terdaftar di pusat, tidak boleh orang lain menandatangani ijazah, kecuali namanya di pusat diperbaharui, proses pembaharuan cukup lama. Tapi semoga saja pusat mau memperbaharui. Tergantung lobi-lobi kita nanti,” terangnya. (zul)

 

Sumber : (http://www.radarlombok.co.id/54-dicopot-53-dipromosikan.html)

Komentar atas 198 orang guru dan kepala sekolah di KLU terkena mutasi

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

KONTAK AMBULAN DESA

087761815446

Lokasi MEDANA

tampilkan dalam peta lebih besar