Sampai saat ini Dana Desa Tak Kunjung Cair
Administrator 07 April 2016 06:23:41 WIB
TANJUNG – Meskipun sudah ada petunjuk dari tiga kementrian untuk pencairan, namun dana desa (DD) yang bersumber dari APBN tak kunjung cair. Sehingga 33 desa di Lombok Utara masih harus bersabar menunggu. Padahal Lombok Utara sudah menyusun Perbup Nomor 2 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang Bersumber dari APBN dalam Bentuk Dana Desa.
Dalam Perbup itu tercantum bahwa pencairan tahap I pada Maret sebesar 60 persen dan tahap II pada Agustus sebesar 40 persen. Namun sampai kemarin, pencairan dana desa tahap awal belum juga bisa dilakukan. ”Pusat belum transfer jadi belum bisa dicairkan,” ujar Kepala BPM PP KB Pemdes Lombok Utara Jayadi, kemarin (5/4).
Dijelaskan, memang dalam Perbup disebutkan dana desa dicairkan Maret. Namun kata dia, itu berdasarkan petunjuk Kementerian Desa dan Kementerian Keuangan. ”April ini mungkin ditransfer,” cetusnya.
Perbub yang ada saat ini tidak memiliki dasar hukum, hanya mengacu pada arahan kementerian untuk mencairkan dalam dua tahap. Sementara yang menjadi acuan perbup yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2015 tentang perubahan atas PP nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN, serta menyalahi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 93 Tahun 2015 tetang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa. PP ini masih menyebutkan pencairan tiga tahap. Tahap I pada April sebesar 40 persen, tahap II pada Agustus sebesar 40 persen, dan tahap III pada Oktober sebesar 20 persen.
”Dari hasil pertemuan di Jakarta, aturan terbaru terkait dua tahap ini akan segera dikeluarkan, karena menteri desa, menteri keuangan dan menteri dalam negeri sudah bersepakat dan sudah memasukkan drafnya (perubahan PP) ke Menteri Hukum dan HAM. Tapi aturan terbaru belum keluar sampai sekarang,” terangnya.
Sejauh ini kata Jayadi, dari 33 desa di Lombok Utara baru satu desa yaitu Desa Gondang Kecamatan Gangga yang mengajukan pencairan dana desa tahap I tahun 2016. Desa-desa lainnya tentu diharapkan secepat mungkin untuk bisa mengajukan. Dengan harapan, begitu nanti dana desa ditransfer ke kas daerah, bisa secepatnya pula ditransfer ke kas desa. ”Syaratnya mencantumkan perdes terkait APBDes 2016 dan laporan realisasi penggunaan dana desa 2015,” katanya.
Ditambahkan, APBDes sendiri dilakukan verifikasi bertahap. Pertama diverifikasi pada tingkat kecamatan dan kedua di tingkat BPM bersama DPPKAD.
Sumber : (http://www.lombokpost.net/2016/04/06/kapan-desa-mau-maju-kalau-kayak-gini/)
Komentar atas Sampai saat ini Dana Desa Tak Kunjung Cair
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- INFOGRAFIS ABPDes 2024 DAN INFOGRAFIS REALISASI APBDes 2023 Desa Medana
- Tingkatkan Kapasitas Penanggulangan Bencana, Dmc Dompet Dhuafa Adakan Pelatihan Intensif Bagi Relawa
- HUT Kabupaten Lombok Utara ke-15
- Penyaluran Paket Sembako Ramadhan MAA (Muslim Aid Australia)
- Berita Acara Penetapan APBDes 2023
- LPPD 2022
- LPPD Akhir Masa Jabatan Kades (2018-2023)